Pemkab Kukar Gelar Konsultasi Publik Penetapan Konservasi Perairan Mahakam Wilayah Hulu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar konsultasi publik penetapan
kawasan konservasi perairan mahakam wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Konsultasi publik dibuka Asisten II Setkab
Kukar Wiyono, dan dihadiri Pj Sekda Kaltim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Kukar.
Dalam kesempatan itu Wiyono menyampaikan
terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas tindaklanjut,
terkait usulan untuk rencana penetapan wilayah kawasan konservasi perairan
(KKP) di Kukar pada 2021 lalu. Berdasarkan informasi bahwa awalnya Kawasan
Konservasi Perairan (KKP) ini, khusus untuk melindungi pesut dan ekosistemnya
karena semakin tahun populasinya semakin menurun.
"Dalam rangka mewujudkan kelestarian
sumber daya ikan dan ekosistemnya, melindungi dan mengelola ekosistem perairan
dan pesut mahakam, perlu menetapkan sebagian perairan di Kukar sebagai KKP,
sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI Nomor : 31/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Konservasi," kata Wiyono
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu, sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi,
dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pengelolaan Kawasan
Konservasi bertujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan situs budaya tradisional.
Dengan penetapan KKP, ini diharapkan juga
dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan (SDI) di perairan umum Kukar,
termasuk terutama menjaga populasi jenis ikan lokal (endemik). Meningkatnya
populasi ikan di perairan umum diharapkan akan meningkatkan tangkapan nelayan.
"Sehingga pendapatannya juga akan
meningkatkan. Kami mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi dan konsultasi
publik hari ini, dapat menghimpun masukan atau saran dari berbagai pemangku
kepentingan," ungkapnya.
Sementara itu Pj Sekda Kaltim H Riza Indra
Riadi menuturkan, keanekaragaman hayati dan sumber daya perikanan yang
ada di Sungai Mahakam merupakan aset bernilai tinggi. Dalam hal ini menunjang
keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat.
"Populasi Pesut Mahakam memiliki DNA
unik daripada jenis Pesut yang ada di Laut. Habitat inti Pesut Mahakam berada
di perairan Muara Kaman," ujar Riza Indra Riadi .
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Pemrov
Kaltim dan Pemkab Kukar, beserta Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia
(RASI), telah mencadangkan kawasan KKP habitat Pesut Mahakam berdasarkan
keputusan Bupati, dengan Nomor 75 /SK-BUP/HK/2020, yaitu suaka alam perairan
dengan luasan sekitar 43 ribu hektare.
Diharapkan dengan adanya penetapan KKp di
perairan Mahakam wilayah Hulu, serta rencana pengelolaan untuk KKP, akan
mengatasi permasalahan terkait sumber daya ikan.
"Saya berharap, kegiatan ini dapat
berkontribusi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi, yang
berkelanjutan di Kaltim," sebutnya
Maka dari itu dibutuhkan pengelolaan yang
kolaboratif antara pemerintah pusat, Provinsi, maupun Kabupaten, beserta
lembaga swadaya, untuk komitmen terhadap pengelolaan kawasan.
Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Victor Gustaaf Manoppo dalam videonya
menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini menerapkan prinsip
untuk menjaga kesehatan laut, melalui beberapa strategi yakni penerapan
kebijakan yang terukur, untuk berkelanjutan ekologi serta peningkatan sumber
daya ikan dan kesejahteraan nelayan.
"Bagaimana kita mengembangkan perikanan
budidaya komunitas yang berorientasi ekspor seperti udang, lobster, kepiting
dan rumput laut. Bagaimana kita mengembangkan kampung perikanan budaya kearifan
lokal untuk pengentasan kemiskinan dan menjaga ikan endemik dari
kepunahan," pungkas Victor Gustaaf Manoppo.(*riz/adv)